Rabu, 02 Juni 2010

Pengertian dan Fungsi Bank Muamalat

Pengertian dan Fungsi Bank Muamalat

Perkembangan dunia perbankan sudah terlihat kompleks, dengan berbagai macam jenis produk dan sistem usaha yang memiliki keunggulan kompetitif. Kekomplekan ini telah menciptakan suatu sistem dan pesaing baru dalam dunia perbankan, bukan hanya persaingan antar bank tetapi juga antara bank dengan lembaga keuangan.
Beberapa tahun yang lalu, lembaga keuangan dan bank muamalat dengan sistem syariah mulai bermunculan. Lembaga keuangan ini sudah lama berkembang di negara Arab Saudi, Kuwait, Turki, Iran dan beberapa negara Timur Tengah lainnya. Perkembangan ini selanjutnya merebak ke wilayah negara Eropa, seperti Swiss dan London, serta wilayah Asia, seperti Malaysia dan Indonesia. Dunia perbankan ternyata bukan hanya berasal dari Barat saja tetapi dunia perbankan juga berasal dari Timur.
Perbedaan antara manajemen bank muamalat dengan bank umum (konvensional) terletak pada pembiayaan dan pemberian balas jasa, baik yang diterima oleh bank maupun investor. Pada bank umum, pembiayaan disebut loan sedangkan di Bank Syariah disebut financing. Adapun balas jasa yang diberikan atau diterima pada bank umum berupa bunga (interest loan atau deposit) yang diukur dalam prosentase. Dan pada bank muamalat dengan sistem syariah, balasa jasa yang diterima hanya berdasarkan pada perjanjian bagi hasil. Selanjutnya dalam perbankan syariah dikenal istilah mudharabah, murabahah dan musyarakah untuk program pembiayaan. Bank syari’ah akan mendapatkan keuntungan berupa bagi hasil yang berasal dari proyek yang dibiayai oleh bank tersebut. Jika proyeknya terhenti, akan dicarikan solusi penyelesaian. Misalnya, dengan menjual aset proyek. Uang penjualan aset proyek yang dibiayai Bank Syariah akan dibagikan kepada bank dan nasabah sesuai penyertaan masing-masing pada usaha tersebut.
Bagi peminjam dana (borrowers), hal ini merupakan kesempatan emas dimana peminjam tidak terlalu terbebani atas bunga pinjaman tersebut. Tetapi bagi kalangan investor (deposan atau penanam modal lainnya), sistem perbankan ini kurang menjanjikan. Hal ini disebabkan karena para investor (lenders) menginginkan dana yang diinvestasikannya, memiliki pengembalian minimal sesuai dengan harapan mereka. Sebaliknya, bank sebagai media perantara (intermediasi) bisa mengalami kesulitan untuk menggalang dana masyarakat. Kegiatan operasional bank dalam bentuk penyaluran kredit, dapat terhambat jika mobilisasi dana tidak sesuai dengan jumlah permintaan pendanaan.

Bank Muamalat dan Lembaga Keuangan
Bank muamalat atau bank Islam ialah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip-prinsip syariah Islam sedangkan lembaga keuangan dapat dikatakan sebagai badan usaha yang kekayaannya terutama dalam bentuk asset keuangan atau tagihan (claim) serta asset non finansial atau asset riil dan memberikan pelayanan jasa dalam bentuk skim tabungan (depositori), proteksi asuransi, program pensiun, dan penyediaan sistem pembayaran melalui mekanisme transfer dana.
Jika dilihat dari dua pengertian diatas, antara lembaga keuangan dengan bank muamalat memiliki persamaan yaitu sebagai badan usaha yang bergerak dalam bidang pengelolaan keuangan dan pendanaan maupun investasi. Pernyataan ini diperkuat juga oleh Peraturan Pemerintah No. 70 tahun 1992, tentang perubahan lembaga keuangan bukan bank (LKBB) menjadi bank umum. Bank umum menurut UU No. 7 Tahun 1992, disamping melakukan kegiatan usaha secara konvensional dapat juga melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Pendiri lebih menyukai bentuk lembaga keuangan, mungkin hal ini disebabkan karena lapangan maupun orientasi usahanya masih dalam lingkup yang kecil. Sedangkan untuk mendirikan sebuah bank, diperlukan capital adequacy ratio (CAR) 8% berdasarkan rasio kecukupan modal perbankan. Pada dasarnya lembaga keuangan, bank konvensional, maupun bank Islam (bank Muamalat) merupakan bagian dari manajemen keuangan modern.
Lembaga keuangan syariah maupun bank Muamalat, sebagai lembaga keuangan Islam dan alternatif pengganti bank-bank konvensional memiliki ciri-ciri keistimewaan sebagai berikut :
Adanya kesamaan ikatan emosional yang kuat antara pemegang saham, pengelola bank dan nasabahnya.
Diterapkannya sistem bagi hasil sebagai pengganti bunga, sehingga akan berdampak positif dalam menekan cost push inflation dan persaingan antar bank.
Tersedianya fasilitas kredit kebaikan (Al-Qardhul Hasan) yang diberikan secara Cuma-Cuma.
Konsep (build in concept) berorientasi pada kebersamaan.
Mendorong kegiatan investasi serta menghambat simpanan yang tidak produktif melalui sistem operasi profit and loss sharing.
Memerangi kemiskinan dengan membina golongan ekonomi lemah dan tertindas, melalui bantuan hibah yang dilakukan bank secara produktif.
Mengembangkan produksi, menggalakkan perdagangan dan memperluas kesempatan kerja melalui kredit pemilikan barang atau peralatan modal dengan pembayaran tangguh dan pembayaran cicilan.
Meratakan pendapatan melalui sistem bagi hasil dan kerugian, baik yang diberikan kepada bank itu sendiri maupun kepada peminjam.
Penerapan sistem bagi hasil yang tidak membebani biaya diluar kemampuan nasabah dan akan terjamin adanya “keterbukaan”.
Menciptakan alternatif kehidupan ekonomi yang berkeadilan dalam kehidupan modern.

Fungsi dan Usaha Bank Muamalat
Di Indonesia, keberadaan bank muamalat sudah ada sejak pertengahan tahun 1992, tepatnya setelah disahkannya UU No. 7 Tahun 1992 sebagai dasar hukum, yang kemudian berubah menjadi UU No. 10 Tahun 1998. kebijakan perundang-undangan ini diperkuat oleh Keputusan Menteri Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia No. 53/BH/KDK 13.32/1.2/XII/1998, pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi No. 165/PAD/KDK 13.32/1.2/V/1999, serta izin usaha dari Menteri Keuangan untuk beroperasi dengan prinsip bagi hasil seperti bank perkreditan rakyat (BPR) Syariah.


Berdasarkan beberapa dasar hukum ini, bank muamalat memilikifungsi yang sama dengan bank umum. Fungsi-fungsi bank umum sebagaimana yang dimaksud antara lain:
Menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang lebih efisien dalam kegiatan ekonomi.
Bank wajib menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang lebih efisien kepada nasabahnya, seperti penyediaan fasilitas kartu kredit, ATM, serta mekanisme jasa kliring dan inkaso.
Menciptakan uang.
Menciptakan uang yang dimaksud bukanlah seperti fungsi pada bank Indonesia. Menciptakan uang dalam hal ini ialah bagaimana bank muamalat dalam kegiatan operasionalnya seperti bank konvensional, dapat memberikan perolehan hasil secara maksimal. Perolehan hasil ini merupakan balas jasa (keuntungan) yang diterima dalam bentuk uang, yang dapat digunakan kembali untuk memperlancar kegiatan operasional bank atau disimpan sebagai cadangan modal.
Menghimpun dana serta menyalurkannya kemasyarakat.
Kegiatan menghimpun dana bisa dilakukan dengan cara menawarkan jasa dalam bentuk tabungan, deposito berjangka, giro maupun penerimaan dana sesuai dengan syariah Islam. Penyaluran kembali dana ke masyarakat dapat dalam bentuk pemberian kredit dan bentuk-bentuk pendanaan lainnya. Dalam penyaluran kembali dana masyarakat, bank memperoleh balas jasa dalam bentuk bagi hasil berdasarkan kesepakatan keduabelah pihak. Tujuan dari perputaran dana ini adalah agar perolehan hasil (profit) dan mobilisasi dana dapat terus berjalan.
Menawarkan jasa-jasa keuangan lainnya.
Jasa-jasa keuangan lainnya yang dapat ditawarkan oleh bank muamalat, antara lain :
Transfer antar bank dalam kota atau luar negeri.
Kliring (clearing)
Inkaso
Safe deposit box
Bank card
Bank notes
Travelers cheque
Letter of credit (L/C)
Bank garansi
Jasa-jasa dipasar modal
Menerima setoran-setoran lain
Kegiatan usaha bank yang dapat dilakukan berdasarkan UU No. 10 Tahun 1998 tentang perbankan, antara lain :
Menghimpun dana dari masyarakat. Penghimpunan atau mobilisasi dana dapat melalui sarana tabungan, deposito berjangka dan giro.
Memberikan kredit. Kredit yang diberikan dapat dalam bentuk pendanaan kegiatan ekonomi masyarakat mapun barang kebutuhan konsumen.
Menerbitkan surat pengakuan utang.
Membeli, menjual atau menjamin atas resiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya seperti:
Surat-surat wesel termasuk wesel yang disekap oleh bank.
Surat pengakuan utang.
Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah.
Sertifikat Bank Indonesia (SBI).
Surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun.
Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun.
Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.
Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana komunikasi mapun dengan wesel.
Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antara pihak ketiga.
Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain yang berdasarkan suatu kontrak (custodian).
Melakukan penempatan dana dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
Membeli melalui pelelangan agunan baik semua maupun sebagian dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya.
Melakukan kegiatan anjak piutang (factoring) kartu kredit dan kegiatan wali amanat (trustee).
Menyediakan pembiayaan dengan prinsip bagi hasil.
Melakukan kegiatan lain, misalnya kegiatan transaksi dalam valuta asing, melakukan penyertaan modal atau usaha lain di bidang keuangan seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, dan asuransi, serta melakukan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit.
Kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang.

Akuntansi Sumber Dana (Giro)

Akuntansi Sumber Dana (Giro)

Giro
Giro adalah Simpanan dari pihak ketiga kepada bank yang penarikannya dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, surat perintah pembayaran lainnya atau dengan pemindah bukuan. Transaksi giro dapat dilakukan dari peristiwa setoran nasabah baik tunai maupun kliring, setoran dari transfer, pemindah bukuan karena kliring atau transfer, penarikan tunai atau kliring penambahan karena jasa giro dan bunga dsb.

Contoh transaksi pembukaan rekening giro dan penyetoran.
Setoran Tunai
Ny. Martha adalah calon nasabah Bank Mandiri ingin membuka rekening giro pada Cabang Jakarta dengan melakukan setoran tunai sebagai setoran awal rekening gironya sebesar Rp 200.000.000,- dan biaya administrasi untuk buku cek sebesar Rp 50.000,-
Berikut adalah jurnalnya:
D: Kas Rp. 200.050.000,-
K:Giro Ny. Martha Rp. 200.000.000,-
K:Persediaan buku cek Rp. 50.000,-
Setoran Kliring
Ny. Martha menyerahkan cek giro Bank BRI sebesar Rp 20.000.000,- untuk disetorkan pada rekening gironya di Bank Mandiri.
Berikut adalah jurnalnya:
D: Bank Indonesia (giro) Rp. 20.000.000,-
K: Warkat Kliring Rp. 20.000.000,-
Pada waktu kliring berhasil
D: Warkat Kliring Rp. 20.000.000,-
K: Giro Ny. Martha Rp. 20.000.000,-





Penyetoran melalui Transfer
Ny. Martha menerima transfer dari Pak Tony nasabah Bank BNI sebesar Rp 15.000.000,-
Berikut adalah jurnalnya:
D: Giro BCA Rp 15.000.000,-
K: Giro Ny. Martha Rp 15.000.000,-
Contoh transaksi penarikan giro:
Penarikan Tunai
Ny. Martha menarik selembar cek untuk dibayarkan secara tunai oleh Bank Mandiri sebesar Rp 20.000.000,-
Berikut adalah jurnalnya:
D : Giro Ny. Martha Rp. 20.000.000,-
K : Kas Rp. 20.000.000,-
Penarikan Kliring
Ny. Martha menerbitkan cek sebesar Rp 3.000.000,- diberikan untuk temannya Nn. Desy seorang nasabah Bank Niaga
Berikut adalah jurnalnya:
D : Giro Ny. Martha Rp 3.000.000,-
K : Bank Indonesia (giro) Rp 3.000.000,-
Penarikan dengan Amanat
Ny. Martha meminta Bank Mandiri untuk mendebet rekening gironya sebesar Rp 1.500.000,- untuk dipindah bukukan ke dalam rekening Ny. Stefi pada Bank Mandiri Cabang Cawang.
Berikut adalah jurnalnya:
D : Giro Ny. Martha Rp 1.500.000,-
K : RAK * Cabang Jakarta Rp 1.500.000,-
Jasa Giro
Dasar perhitungan jasa giro:
Saldo terendah
Saldo rata-rata
Saldo harian
Saldo mengambang


Contoh transaksi pendapatan jasa giro:
Ny. Martha dalam Bulan Desember 2006 memperoleh jasa giro sebesar Rp 500.000,-
Berikut adalah jurnalnya:
D : Jasa Giro Rp 500.000,-
K : Giro Ny. Diony Rp 500.000,-

Akuntansi Perbankan Tabungan

Akuntansi Perbankan (Tabungan)

Tabungan adalah simpanan masyarakat yang penarikannya dapat dilakukan oleh sipenabung sewaktu-waktuyang diinginkan.

Contoh soal transaksi pembukaan dan penyetoran tabungan:
Setoran tunai
Ny. Stephanie pada tanggal 1 September 2010 ingin membuka tabungan di Bank BCA Cabang Jakarta. Setoran pertamanya ialah Rp. 500.000,- tunai
Berikut adalah jurnalnya:
D : Kas Rp. 500.000,-
K : Tabungan Ny. Stephanie Rp. 500.000,-
Pada tanggal 4 September 2010, Ny. Stephanie kembali menyetor untuk rekening tabungannya dengan menyerahkan selembar cek Rp. 5.500.000,- dari Ny. Irna nasabah Bank BCA Jakarta. Pada hari yang sama ia juga mendapatkan transfer dari rekannya melalui Bank BCA Cabang Kalimalang sebesar Rp. 8.000.000,-
Berikut adlah jurnalnya:
D : Giro Ny. Irna Rp. 5.500.000,-
D : RAK Cabang Kalimalang Rp. 8.000.000,-
K : Tabungan Ny. Stephanie Rp. 13.500.000,-
Penyetoran antar cabang
Ny. Stephanie melakukan setoran dari Bank BCA Cabang Salemba sebesar Rp. 1. 500.000,-
Berikut adalah jurnalnya:
D : RAK Cab. Salemba Rp. 1.500.000,-
K : Tabungan Ny. Stephanie Rp. 1.500.000,-
Penarikan Tunai
Ny. Stephanie menarik dana tabungannya secara tunai di Bank BCA Jakarta sebesar Rp. 300.000,-
Berikut adalah jurnalnya:
D : Tabungan Ny. Stephanie Rp. 300.000,-
K : Kas Rp. 300.000,-

Penarikan melalui ATM
Ny. Stephanie menarik dananya melalui ATM sebesar Rp. 200.000,-
Berikut adalah jurnalnya:
D : Tabungan Ny. Stephanie Rp. 200.000,-
K : Kas ATM Rp. 200.000,-
Penarikan antar cabang
Ny. Stephanie menarik rekening tabungannya di Bank BCA Cabang Kelapa Dua sebesar Rp. 2.500.000,- tunai.
Berikut adalah jurnalnya:
Pencatatan pada Cabang Kelapa Dua :
D : RAK Cabang Jakarta Rp. 2.500.000,-
K : Kas Rp. 2.500.000,-
Pencatatan pada Cabang Jakarta (penerbit)
D : Tabungan Ny. Stephanie Rp 2.500.000,-
K : RAK Cabang Kelapa Dua Rp 2.500.000,-
Contoh transaksi perhitungan bunga:
Ny. Stephanie pada Bulan September 2010 mendapatkan bunga tabungan sebesar Rp. 100.000,-
Berikut adalah jurnalnya:
D : Biaya bunga tabungan Rp. 100.000,-
K : Tabungan Ny. Stephanie Rp. 100.000,-

Jika ingin melakukan penutupan rekening, penutupan rekening nasabah harus dilakukan pada cabang penerbit.
Contoh transaksi penutupan rekening:
Ny. Stephanie pada Bulan Oktober 2010 mengambil seluruh dananya sebesar Rp. 20.800.000,- dan sekaligus menutup rekening tabungannya
Berikut adalah jurnalnya:
D : Tabungan Ny. Stephanie Rp. 10.800.000,-
K : Kas Rp. 10.800.000,-



Tabungan Kartu Smart
Tabungan kartu smart adalah tabungan yang memiliki kartu dimana pada kartu tabungan tersebut diberikan suatu processor (chips) untuk menyimpan data nasabah. Manfaat dari kartu smart adalah:
Alat pembayaran.
Alat untuk memperoleh diskon.
Sebagai pengganti uang tunai.

Contoh transaksi pengoprasian tabungan smart secara online:
Pembukaan dan penyetoran
Nn. Susi membuka rekening Tabungan Kartu Smart secara tunai dengan setoran awal Rp. 2.000.000,- dan beban kartu sebesar Rp 20.000,-
Berikut adalah jurnalnya:
D : Kas Rp. 2.020.000,-
K : Tabungan Nn. Susi Rp. 2.000.000,-
K : Persediaan Kartu Tabungan Rp . 20.000,-
Pada saat kartu diberikan ke nasabah, chips sudah mencatat nilai sebesar Rp. 2.000.000,-
Penggunaan kartu smart pada saat berbelanja:
Nn. Susi berbelanja di salah satu pusat perbelanjaan yang menerima Kartu Smart dari bank bersangkutan sebesar Rp. 500.000,-
Berikut adalah jurnalnya:
D : Tabungan Nn. Susi Rp. 500.000,-
K : Giro Merchant Rp. 500.000,-
Contoh transaksi pengoprasian tabungan smart secara offline:
Pembukaan dan penyetoran
Nn. Susi membuka rekening Tabungan Kartu Smart secara tunai dengan setoran awal Rp. 5.000.000,00 dan beban kartu sebesar Rp. 15.000,-
D : Kas Rp. 5.015.000,-
K : Tabungan Nn. Susi Rp. 5.000.000,-
K : Persediaan Kartu Tabungan Rp. 15.000,-
Pada saat kartu diberikan ke nasabah, chips belum mencatat nilai sebesar Rp. 5.000.000,00, untuk itu harus dilakukan proses download terlebih dahulu.
Transaksi download kedalam chips
Nn. Susi melakukan proses download kedalam chips sebesar Rp. 500.000,-
Berikut adalah jurnalnya:
D : Tabungan Nn. Susi Rp. 500.000,-
K : Tabungan Kartu Chips Rp. 500.000,-
Rekening Tabungan dalam pembukuan bank tetap berjumlah Rp. 5.000.000,- terpecah pada rekening semula Rp. 4.500.000,- dan pada kartu chips Rp. 500.000,-
Penggunaan kartu smart pada saat berbelanja
Nn. Susi berbelanja di salah satu pusat perbelanjaan yang menerima Kartu Smart dari bank bersangkutan sebesar Rp. 300.000,-
Berikut adalah jurnalnya:
D : Tabungan Kartu Chips Rp. 300.000,-
K : Giro Merchant Rp. 300.000,-
Rekening Tabungan dalam pembukuan bank kini berjumlah Rp. 4.700.000,- terpecah pada rekening semula Rp 4.500.000,- dan pada kartu chips Rp. 200.000,-
Contoh transaksi penarikan tunai melalui ATM:
Tarik tunai dengan chips
Nn. Susi menarik uang tunai melalui ATM dari Chips sebesar Rp. 100.000,-
Berikut adalah jurnalnya:
D : Tabungan Kartu Chips Rp. 100.000,-
K : Kas Rp. 100.000,-
Tarik tunai dengan magnetic stripe (MS)
Nn. Susi menarik uang tunai melalui ATM dengan MS sebesar Rp. 50.000,-
Berikut adalah jurnalnya:
D : Tabungan Nn. Early Rp. 50.000,-
K : Kas Rp. 50.000,-

Akuntansi Perbankan Deposito

Akuntansi Perbankan

Deposito
Deposito adalah simpanan masyarakat yang penarikannya dapat dilakukan setelah jangka waktu yang telah disetujui berakhir.

Contoh transaksi deposito:
Ny. Ani melakukan setoran tunai untuk pembukaan rekening Deposito berjangka 6 bulan sebesar Rp. 25.000.000,-
Berikut adalah jurnalnya:
D : Kas Rp. 25.000.000,-
K : Deposito 6 bulan Ny Ani Rp. 25.000.000,-
Contoh transaksi perhitungan bunga deposito:
Bank akan memberikan bunga 12% jadi perhitungannya = 25.000.000 x 12% / 12 bulan maka bunga yang akan diterima adalah Rp. 250.000,- per bulan
Berikut adalah jurnalnya:
D : Biaya Bunga Depo Rp. 250.000,-
K : Bunga YMH dibayar Depo Rp. 250.000,-
Pada saat bunga diambil tunai
D : Bunga YMH dibayar Depo Rp. 250.000,-
K : Kas Rp. 250.000,-
Pada saat bunga dipindahkan kerekening tabungan
D : Bunga YMH dibayar Depo Rp. 250.000,-
K : Tabungan Ny Ani Rp. 250.000,-
Contoh transaksi pencairan deposito yang belum jatuh tempo:
Ny. Ani mempunyai deposito Rp. 50.000.000,- bunga 19 % untuk jangka 1 tahun, ternyata hendak dicairkan setelah jatuh tempo bulan ke 3, maka Ny. Ani akan di kenakan penalty Rp. 625.000,-
Berikut adalah jurnalnya:
D : Deposito Ny. Diony Rp. 50.000.000,-
K : Pendapatan op lain-lain Rp. 625.000,-
K : Kas Rp. 49.375.000,-

Traveller’s Cheques
Travelle’s Cheques adalah Warkat berharga atas nama yang diterbitkan oleh suatu bank yang pencairannya dapat dilakukan kapan saja, dimana saja, dan hanya oleh orang yang memiliki dan namanya tercantum diatas TC tersebut. TC merupakan sumber dana yang paling murah atau tidak berbunga.

Contoh transaksi penerbitan TC
Nn. Riska nasabah Bank BNI Jakarta hendak membeli Traveller’s cheques atas beban rekening gironya, sebanyak 30 lembar @ Rp. 100.000,-
Berikut adalah jurnalnya:
D : Giro Nn. Early Rp. 3.000.000,-
K : TC – Rupiah Rp. 3.000.000,-
Contoh transaksi pencairan TC
Nn. Eiska mencairkan TC pada Bank BNI Cabang Padang sebanyak 3 lembar secara tunai
Berikut adalah jurnalnya:
Pada Cab. Padang
D : RAK- Jakarta Rp. 300.000,-
K : Kas Rp. 300.000,-
Pada Cab. Jakarta
D : TC – Rupiah Rp. 300.000,-
K : RAK – Padang Rp. 300.000,-
Contoh transaksi penjualan TC oleh Agent
Penjualan kepada agen, Bank akan memberikan potongan yang akan dibebankan kepada Biaya Komisi.
D : Kas Rp. 3.000.000,-
K : Biaya komisi Rp. 60.000,-
K : TC – Rupiah Rp. 2.940.000,-





Rekening Titipan (Payment Point)
Rekening titipan adalah pembayaran dari masyarakat yang ditunjukkan untuk keuntungan pihak tertentu seperti rekening listrik, telepon, uang sekolah suatu Universitas, pajak televisi dsb.
Contoh transaksinya:
Bank Bukopin Senen menerima sebundel rekening tagihan listrik PLN bernilai Rp 30.000.000,- untuk tagihan pelanggan periode September 2010
K : Rek. Adm Rupiah
Warkat Rek. PLN yang Diterima………..Rp. 30.000.000,-
Pada akhir hari jumlah pembayaran pelanggan PLN yang diterima mencapai jumlah sebesar Rp 5.000.000,00 diterima secara tunai
Berikut adalah jurnalnya:
D : Rek. Adm Rupiah
Warkat Rek. PLN yang Diterima.......Rp 5.000.000,-
D : Kas Rp. 5.000.000,-
K : Giro – Rekening PLN Rp. 5.000.000,-

Dana Setoran Naik Haji
Contoh Transaksinya:
Nn. Tina menyetorkan dana ongkos haji sebesar Rp. 20.000.000,- tunai di Bank Muamalat. Setoran tersebut ditujukan untuk keuntungan rekening giro C.V Padang Arafah sebagai pengelola haji.
Berikut adalah jurnalnya:
D : Kas Rp. 20.000.000,-
K : Dana Setoran Naik Haji Rp 20.000.000,00

D : Dana Setoran Naik Haji Rp. 20.000.000,-
K : Giro CV Arafat Rp. 20.000.000,-
Ny. Nisa membuka rekening tabungan haji di Bank BNI Syariah sebesar Rp. 1.000.000,-
Berikut adalah jurnalnya:
D : Kas Rp. 1.000.000,-
K : Tabungan Naik Haji Ny. Endang Rp. 1.000.000,-
Ny. Endang yang telah memiliki tabungan naik haji sebesar Rp 50.000.000,- datang hendak mencairkan dan menyetor dana tersebut kepada C.V Padang Masyar, pengelola perjalanan haji

D : Tabungan Naik Haji Ny. Endang Rp. 50.000.000,-
K : Giro C.V Padang Masyar Rp. 50.000.000,-