Rabu, 10 Maret 2010

Manajemen Perkreditan Bagi Bank Komersil

Manajemen Perkreditan Bagi Bank Komersil

Dengan berkembangnya suatu kegiatan perekonomian, dapat dirasakan perlu adanya sumber-sumber untuk penyediaan dana guna membiayai kegiatan usaha yang semakin berkembang tersebut.
Oleh karena itu hubungan antara pertumbuhan suatu kegiatan perekonomian atau pertumbuhan dengan suatu kegiatan usaha dari perusahaan dengan eksistensi perkreditan memiliki hubungan yang sangat erat, baik bersifat negatif maupun yang bersifat positif.
Jika ditinjau dari sisi yang lain, yaitu dari sudut pandang perbankan atau lembaga keuangan yang menyediakan sumber dana yang berbentuk perkreditan tersebut, kredit akan mempunyai suatu kedudukan yang sangat istimewa, terutama pada negara-negara yang sedang berkembang sebab volume permintaan akan dana jauh lebih besar jika dibandingkan penawaran dana yang ada dimasyarakat.
Sektor perkreditan merupakan kegiatan yang penting dari suatu industri perbankan baik di negara-negara yang sedang berkembang maupun pada negara-negara yang telah maju, karena “kredit” sebagai salah satu sumber dana yang penting dari setiap jenis kegiatan usaha.

Pengertian, Tujuan dan Fungsi Kredit
Pengertian Kredit
Kredit adalah ‘penyediaan uang atau tagihan yang dapat disamakan, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga’. Menurut Undang-undang, penyediaan dana bagi nasabah tidak hanya dalam bentuk kredit. Penyediaan dana tersebut dapat juga berupa penyediaan pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, seperti trercantum dalam pasal 1 UU No. 10 tahun 1998. Penyaluran dana dalam bentuk kredit ini biasanya mendominasi sebagian besar pengalokasian dana bank.

.Tujuan Kredit
Tujuan kredit adalah :
Mencari keuntungan
Bentuk bunga yang diterima oleh bank sebagai balas jasa dan biaya administrasi kredit yang dibebankan kepada nasabah.
Membantu usaha nasabah
Dana investasi maupun dana untuk modal kerja, maka pihak debitur dapat mengembangkan dan memperluas usahanya.
Membantu pemerintah
Semakin banyak kredit yang disalurkan berarti adanya peningkatan pembangunan diberbagai sektor.
Fungsi Kredit
Fungsi-fungsi kredit dalam antara lain sebagai berikut :
Kredit dapat meningkatkan daya guna (utility) dari uang.
Kredit dapat meningkatkan daya guna (utility) dari barang.
Kredit meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang.
Kredit merupakan salah satu alat stabilisasi ekonomi.
Kredit dapat menimbulkan kegairahan berusaha masyarakat.
Kredit adalah jembatan untuk meningkatkan pendapatan nasional.
Kredit dapat juga dikatakan sebagai alat hubungan ekonomi internasional.

Macam dan Jenis Kredit
Pada prinsipnya, kredit itu hanya terdiri dari satu macam saja, yaitu uang bank yang dipimjamkan kepada nasabah dan akan dikembalikan pada suatu waktu tertentu di masa mendatang, disertai dengan suatu kontra prestasi berupa bunga. Tetapi berdasarkan berbagai keperluan usaha serta berbagai unsur ekonomi yang mempengaruhi bidang usaha para nasabah, jenis kredit semakin menjadi beragam, yaitu berdasarkan : sifat penggunaan, keperluan, jangka waktu, cara pemakaian dan jaminan atas kredit-kredit yang diberikan bank.

Jenis kredit-kredit tersebut akan diuraikan sebagai berikut :
Jenis kredit menurut sifat penggunaan:
Kredit Konsumtif.
Kredit ini digunakan oleh peminjam untuk keperluan konsumsi, artinya uang kredit akan habis dipergunakan atau semua akan terpakai untuk memenuhi kebutuhannya.
Kredit Produktif.
Kredit ini ditujukan untuk keperluan produksi dalam arti luas. Kredit produktif digunakan untuk peningkatan usaha baik usaha-usaha produksi, perdagangan maupun investasi.
Jenis kredit menurut keperluannya:
Kredit Produksi / eksploitasi.
Kredit ini diperlukan perusahaan untuk meningkatkan produksi baik peningkatan kuantitatif, yaitu jumlah hasil produksi maupun peningkatan kualitatif yaitu peningkatan kualitas / mutu hasil produksi.
Kredit Perdagangan.
Kredit ini dipergunakan untuk keperluan perdagangan pada umumnya yang berarti peningkatan utility of place dari sesuatu barang.
Kredit Investasi.
Kredit investasi ini diberikan oleh bank kepada para pengusaha untuk keperluan investasi.
Macam kredit menurut jangka waktu, adalah :
Kredit jangka pendek.
Kredit jangka pendek adalah kredit yang memiliki jangka waktu kurang dari satu tahun.
Kredit jangka menengah.
Kredit jangka menengah adalah kredit yang memiliki jngka waktu antara 1 sampai dengan 3 tahun.
Kredit jangka panjang.
Kredit jangka panjang adalah kredit yang meiliki jangka waktu lebih dari 3 tahun.
Macam / jenis kredit menurut cara pemakaian, adalah :
Kredit Rekening Koran Bebas.
Debitur menerima seluruh kreditnya dalam bentuk rekening koran dan diberikan blangko cek beserta rekening koran pinjamannya yang diisi menurut besarnya kredit yang diberikan (maksimum kredit yang ditetapkan). Debitur atau nasabah bebas melakukan penarikan-penarikan ke dalam rekening bersangkutan selama kredit berjalan.
Kredit Rekening Koran Terbatas.
Dalam sistem ini terdapat pembatasan tertentu bagi nasabah dalam melakukan penarikan-penarikan uang via rekeningnya.
Kredit Rekening Koran Aflopend.
Penarikan kredit dilakukan sekaligus dalam arti kata seluruh maksimum kredit pada waktu penarikan pertama telah sepenuhnya dipergunakan oleh nasabah.
Revolving credit.
Sistem penarikan kredit sama dengan cara Rekening Koran Bebas dengan masa penggunaannya 1 tahun. Akan tetapi cara pemakaiannya berbeda.
Macam kredit menurut jaminannya, adalah :
Unsecured Loans.
Unsevured Loans adalah kredit yang diberikan” tanpa jaminan” . Dalam dunia perbankan di Indonesia bentuk ini belum lazim dan bahkan dilarang oleh Bank Sentral.
Secured Loans.
Jenis kredit seperti inilah yang digunakan oleh seluruh bank di Indonesia tentang pemberian kredit tanpa jaminan.

Prinsip-prinsip Perkreditan.
Untuk dapat melaksanakan kegiatan perkreditan secara sehat telah dikenal adanya prinsip 5-C. Kelima prinsip tersebut yaitu :
Character.
Character yaitu adanya keyakinan dari pihak Bank bahwa sipeminjam memiliki moral, watak ataupun sifat-sifat pribadi yang positif dan kooperatif dan juga mempunyai rasa tanggung jawab baik dalam kehidupan pribadi sebagai manusia, kehidupannya sebagai anggota masyarakat ataupun dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Capacity.
Capacity yaitu suatu penilaian kepada calon debitur mengenai kemampuan untuk melunasi kewajiban-kewajibannya dari kegiatan usaha yang dilakukannya atau kegiatan usaha yang akan dilakukannya yang akan dibiayai dengan kredit dari bank.
Capital.
Capital yaitu jumlah dana/modal sendiri yang dimiliki oleh calon debitur.
Collateral.
Collateral yaitu barang-barang jaminan yang diserahkan oleh peminjam/debitur sebagai jaminan atas kredit yang diterimanya.
Condition of Economy.
Condition of Economy yaitu situasi dan kondisi politik, sosial, ekonomi, budaya dan lain-lain yang mempengaruhi keadaan perekonomian pada suatu saat maupun untuk suatu kurun waktu tertentu yang kemungkinan akan dapat mempengaruhi kelancaran usaha dari perusahaan yang memperoleh kredit.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar